Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan surat perintah kerja kepada pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). (2) Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan Pemeriksaan sesuai dengan surat perintah kerja dan kerangka acuan kerja yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat perintah kerja.
Koreksi Anda