Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan terhadap PVML dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan melalui: a. Pemeriksaan secara berkala; b. Pemeriksaan sewaktu waktu; dan/atau c. Pemeriksaan khusus dugaan tindak pidana di bidang PVML. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan frekuensi 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Frekuensi Pemeriksaan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan penilaian pengawas atas kondisi Tingkat Kesehatan atau faktor yang berdampak terhadap kegiatan usaha PVML.
Koreksi Anda