Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN perubahan status Pengawasan dari status Pengawasan intensif menjadi status Pengawasan normal jika kondisi PVML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) membaik dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24. (2) Penetapan perubahan status pengawasan PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris PVML.
Koreksi Anda