Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN status Pengawasan terhadap PVML sebagai berikut: a. Perusahaan Pembiayaan; b. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; c. Perusahaan Modal Ventura; d. Lembaga Keuangan Mikro; e. Perusahaan Pergadaian; dan f. Penyelenggara LPBBTI. (2) Status Pengawasan terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pengawasan normal; b. Pengawasan intensif; atau c. Pengawasan khusus.
Koreksi Anda