Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan Pengawasan terhadap PVML.
(2) Pengawasan terhadap PVML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. Pengawasan tidak langsung; dan
b. Pengawasan langsung.
Koreksi Anda
