Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 49 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi Penyelenggara LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, ketentuan mengenai: a. kriteria Tingkat Kesehatan dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf b; b. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio ekuitas terhadap modal disetor dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f angka 1 dan Pasal 28 ayat (2) huruf f angka 1; dan c. kriteria parameter kuantitatif berupa rasio pendanaan macet dalam penetapan status Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf f angka 2 dan Pasal 28 ayat (2) huruf f angka 2, dinyatakan mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan.
Koreksi Anda