Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Seluruh kewajiban dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku sampai dengan Emiten telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan.
Koreksi Anda
