Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 17 bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. Situs Web Emiten; dan
b. Situs Web Bursa Efek.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 15, Pasal 16 huruf a, dan Pasal 17 bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek wajib dilakukan melalui paling sedikit:
a. Situs Web Emiten; dan
b. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang berperedaran nasional atau Situs Web yang disediakan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Bukti pengumuman pada surat kabar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal pengumuman tersebut.
Koreksi Anda
