Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib menyampaikan peringkat yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda
