Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Emiten wajib menyampaikan peringkat yang telah diperoleh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
Koreksi Anda