Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Emiten tidak lagi memiliki Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Emiten wajib: a. menyampaikan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah terjadinya hal dimaksud; dan b. memperoleh peringkat paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Emiten tidak lagi memiliki peringkat.
Koreksi Anda