Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 merupakan peringkat yang berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
Koreksi Anda