Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Emiten menerima hasil pemeringkatan ulang dari Perusahaan Pemeringkat Efek terkait dengan Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 9, Emiten wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat dimaksud.
Koreksi Anda