Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Peringkat Tahunan dan peringkat yang dikeluarkan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek karena adanya fakta material, kejadian penting, atau faktor lainnya yang berbeda dengan peringkat sebelumnya wajib mencakup keseluruhan nilai PUB Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk sepanjang:
a. periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk masih berlaku; dan
b. Emiten tidak dalam keadaan kondisi dilarang untuk melaksanakan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk tahap berikutnya dalam periode PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Koreksi Anda
