Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Emiten yang menerbitkan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk melalui PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib memperoleh Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang mencakup keseluruhan nilai PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang direncanakan.
Koreksi Anda
