Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Dalam hal peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) diperoleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemeringkat Efek, penyampaian dan/atau pengumuman atas seluruh Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda
