Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Perusahaan Pemeringkat Efek menerbitkan peringkat yang berbeda dengan sebelumnya karena adanya fakta material atau kejadian penting, Emiten wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan serta mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. peringkat yang berbeda dengan sebelumnya; dan
b. penjelasan singkat mengenai faktor penyebab terbitnya peringkat yang berbeda dengan sebelumnya.
Koreksi Anda
