Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang diperoleh berbeda dari peringkat sebelumnya, Emiten wajib mengumumkan kepada masyarakat paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit: a. Peringkat Tahunan yang diperoleh; dan b. penjelasan singkat mengenai penyebab perubahan peringkat.
Koreksi Anda