Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Dalam hal Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk diperoleh lebih dari 1 (satu) Perusahaan Pemeringkat Efek pada saat Penawaran Umum, Emiten dapat menunjuk salah satu dari Perusahaan Pemeringkat Efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan
selesainya seluruh kewajiban Emiten yang terkait dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Kontrak Perwaliamanatan.
Koreksi Anda
