Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Jangka waktu antara tanggal hasil pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk dengan tanggal efektifnya pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Efek bersifat utang dan/atau Sukuk paling lama 6 (enam) bulan.
Koreksi Anda
