Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku untuk kewajiban pemeringkatan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang jatuh temponya lebih dari 1 (satu) tahun, termasuk Efek bersifat utang yang dapat dikonversi menjadi saham, yang diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum.
Koreksi Anda