Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 49-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
2. Sukuk adalah Efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share), atas aset yang mendasarinya.
3. Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk adalah opini tentang kemampuan untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara tepat waktu oleh emiten berkaitan dengan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
4. Peringkat Tahunan adalah Peringkat Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat Efek dalam rangka kaji ulang
setiap tahun.
5. Perusahaan Pemeringkat Efek adalah penasihat investasi berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat.
6. Klasifikasi Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk adalah pengklasifikasian berdasarkan waktu penerbitan dan seri Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
7. Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
8. Emiten adalah pihak yang melakukan Penawaran Umum.
9. Kontrak Perwaliamanatan adalah perjanjian antara Emiten dan wali amanat dalam rangka penerbitan Efek bersifat utang dan/atau Sukuk.
10. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
11. Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
12. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang selanjutnya disebut PUB Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk adalah kegiatan penawaran Efek bersifat utang dan/atau Sukuk yang dilakukan secara bertahap.
13. Situs Web adalah kumpulan halaman web yang memuat informasi atau data yang dapat diakses melalui suatu sistem jaringan internet.
Koreksi Anda
