Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Aset Pemodal adalah efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, dan/atau dana milik pemodal yang dititipkan pada kustodian.
2. Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya Aset Pemodal, sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
3. Pemodal adalah nasabah dari perantara pedagang efek yang mengadministrasikan rekening efek nasabah dan bank kustodian.
4. Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah perseroan terbatas yang telah mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal.
5. Faktor Risiko adalah salah satu unsur dalam penentuan besaran iuran keanggotaan tahunan bank kustodian untuk Dana Perlindungan Pemodal yang merupakan jumlah nilai risiko dikalikan dengan bobot risiko.