Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Setiap kebijakan dan keputusan strategis wajib diputuskan melalui rapat Direksi sesuai dengan mekanisme yang tercantum dalam anggaran dasar Perusahaan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pengambilan keputusan Direksi melalui rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
(3) Dalam hal tidak terjadi musyawarah untuk mufakat, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(4) PVML wajib memastikan Direksi untuk menuangkan hasil rapat Direksi dalam risalah rapat Direksi dan didokumentasikan dengan baik.
(5) PVML wajib memastikan Direksi untuk mencantumkan perbedaan pendapat yang terjadi dalam keputusan rapat Direksi secara jelas dalam risalah rapat Direksi disertai alasan perbedaan pendapat tersebut.
(6) Anggota Direksi yang hadir maupun yang tidak hadir dalam rapat Direksi berhak menerima salinan risalah rapat Direksi.
(7) Jumlah rapat Direksi yang telah diselenggarakan dan jumlah kehadiran masing-masing anggota Direksi harus dimuat dalam laporan penerapan Tata Kelola yang Baik.
Koreksi Anda
