Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Direksi dilarang menggunakan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional sebagai tenaga ahli atau konsultan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penggunaan penasihat perorangan dan/atau jasa profesional dengan ketentuan:
a. untuk proyek bersifat khusus;
b. berdasarkan pada kontrak kerja yang jelas;
c. dilaksanakan oleh Pihak Independen yang memiliki pengetahuan teknis tertentu dengan standar kualifikasi keahlian yang memadai untuk mengerjakan proyek yang bersifat khusus
sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
d. dilaksanakan oleh pihak yang tidak menduduki jabatan struktural pada PVML; dan
e. dilaksanakan oleh pihak yang tidak mempunyai wewenang untuk membuat keputusan operasional PVML.
Koreksi Anda
