Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib memiliki pedoman dan tata tertib kerja yang bersifat mengikat bagi setiap anggota Direksi. (2) Pedoman dan tata tertib kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit wajib mencantumkan: a. pengorganisasian PVML dan pembidangan tugas Direksi; b. tugas, tanggung jawab, dan wewenang Direksi; c. pengaturan kewenangan dan prosedur keputusan Direksi; d. pengaturan etika kerja Direksi; e. pengaturan rapat Direksi; f. larangan terhadap Direksi; g. evaluasi kinerja Direksi; dan h. pola hubungan kerja Direksi dan Dewan Komisaris.
Koreksi Anda