Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib: a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari PVML dalam melaksanakan tugasnya; b. mengelola PVML sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian; c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS; d. memastikan agar PVML memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS; e. memastikan agar informasi mengenai PVML diberikan kepada Dewan Komisaris secara akurat, relevan, dan tepat waktu; f. memastikan agar informasi mengenai PVML diberikan kepada DPS secara akurat, relevan, dan tepat waktu; dan g. membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang organ PVML dan DPS. (2) Direksi berwenang mewakili PVML sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS. (3) Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PVML, auditor eksternal, hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
Koreksi Anda