Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Direksi wajib:
a. mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, anggaran dasar, dan peraturan internal lain dari PVML dalam melaksanakan tugasnya;
b. mengelola PVML sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian;
c. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada pemegang saham melalui RUPS;
d. memastikan agar PVML memperhatikan kepentingan semua pihak, khususnya kepentingan Debitur, penerima dana, konsumen, pasangan usaha, nasabah penyimpan, kreditur, pemberi dana, investor dana ventura, dan/atau Pemangku Kepentingan lainnya dengan itikad baik dan dengan prinsip kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/atau keputusan RUPS;
e. memastikan agar informasi mengenai PVML diberikan kepada Dewan Komisaris secara akurat, relevan, dan tepat waktu;
f. memastikan agar informasi mengenai PVML diberikan kepada DPS secara akurat, relevan, dan tepat waktu; dan
g. membantu dan menyediakan fasilitas dan/atau sumber daya untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenang organ PVML dan DPS.
(2) Direksi berwenang mewakili PVML sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan keputusan RUPS.
(3) Direksi wajib menindaklanjuti temuan audit atau pemeriksaan dan rekomendasi dari satuan kerja audit internal PVML, auditor eksternal, hasil pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan, dan/atau hasil pengawasan otoritas dan lembaga lain.
Koreksi Anda
