Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi wajib mengedepankan kepentingan utama dari PVML.
(2) Pemberhentian atau penggantian anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir wajib memperhatikan paling sedikit:
a. anggota Direksi dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam pengelolaan dan pelaksanaan strategi PVML yang sehat;
b. pemberhentian atau penggantian anggota Direksi tidak didasarkan atas penilaian subjektif dari pemegang saham, namun didasarkan dari penilaian yang objektif terkait pengelolaan PVML;
c. bagi PVML yang membentuk komite remunerasi dan nominasi, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari komite remunerasi dan nominasi dan telah diagendakan dalam RUPS;
d. bagi PVML yang tidak membentuk komite remunerasi dan nominasi, pemberhentian atau penggantian anggota Direksi telah melalui perencanaan dan mekanisme yang berlaku, yang paling sedikit memperhatikan penilaian dari anggota Dewan Komisaris dan telah diagendakan dalam RUPS; dan/atau
e. terdapat informasi anggota Direksi termasuk dalam pihak yang dilarang sebagai pihak utama yang ditetapkan oleh otoritas berwenang.
(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan evaluasi dan memerintahkan PVML untuk melakukan tindakan korektif terhadap keputusan pemberhentian atau penggantian anggota Direksi yang dilakukan sebelum periode masa jabatan anggota Direksi berakhir.
(4) PVML wajib melaksanakan perintah Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
