Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi PVML yang membentuk komite remunerasi dan nominasi wajib memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi dalam setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPS. (2) Bagi PVML yang tidak membentuk komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris. (3) Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi mengedepankan komposisi secara profesional, independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Koreksi Anda