Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Bagi PVML yang membentuk komite remunerasi dan nominasi wajib memperhatikan rekomendasi komite remunerasi dan nominasi dalam setiap usulan pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi kepada RUPS.
(2) Bagi PVML yang tidak membentuk komite remunerasi dan nominasi, usulan pengangkatan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rekomendasi dari anggota Dewan Komisaris.
(3) Pengangkatan dan/atau penggantian anggota Direksi mengedepankan komposisi secara profesional,
independensi, kesesuaian kompetensi, dan memperhatikan keberagaman, yang dibutuhkan secara tepat dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi.
Koreksi Anda
