Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib memastikan seluruh anggota Direksi berdomisili di wilayah negara Republik INDONESIA.
(2) Bagi Perusahaan Pergadaian dan Lembaga Keuangan Mikro wajib memastikan seluruh anggota Direksi berdomisili dalam lingkup wilayah operasional PVML yang bersangkutan dan yang berbatasan langsung dengan wilayah operasional PVML.
(3) Bagi anggota Direksi berkewarganegaraan asing wajib memiliki:
a. izin menetap; dan
b. izin bekerja, dari instansi berwenang.
Koreksi Anda
