Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML yang memiliki total aset lebih dari Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Direksi. (2) PVML yang memiliki total aset sampai dengan Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi. (3) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi: a. Lembaga Keuangan Mikro yang memiliki total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan tidak menghimpun dana masyarakat; dan b. Perusahaan Pergadaian yang memiliki lingkup wilayah usaha kabupaten/kota serta memiliki total aset kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (4) Berdasarkan pertimbangan tertentu, Otoritas Jasa Keuangan berwenang meminta PVML untuk menambah jumlah anggota Direksi dalam hal jumlah anggota Direksi yang ada dinilai tidak efektif dan efisien. (5) PVML wajib memenuhi permintaan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Koreksi Anda