Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
PVML wajib memastikan pelaksanaan tindakan pelepasan saham PVML yang dimiliki oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, anggota komite PVML, DPS, Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML yang berasal dari program kepemilikan saham bagi manajemen dan/atau program kepemilikan saham bagi karyawan memperhatikan Tata Kelola yang Baik pada PVML dan mempertimbangkan kondisi PVML.
Koreksi Anda
