Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham PVML dilarang mencampuri kegiatan operasional PVML yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan anggaran dasar PVML dan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali
dalam melaksanakan hak dan kewajiban selaku RUPS.
(2) Pemegang saham PVML yang menjabat sebagai anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau anggota DPS pada PVML yang sama harus mendahulukan kepentingan PVML.
Koreksi Anda
