Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Teks Saat Ini
(1) Pemegang saham PVML turut serta:
a. mendukung terlaksananya kegiatan usaha PVML yang sehat, berdaya saing, sesuai prinsip kehati- hatian dan manajemen risiko; dan
b. menjaga kesinambungan usaha PVML.
(2) Pemegang saham wajib memiliki komitmen terhadap pengembangan operasional PVML.
Koreksi Anda
