Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib memastikan setiap pihak yang menjadi PSP PVML memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan mengenai kewajiban untuk memperoleh persetujuan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Lembaga Keuangan Mikro. (3) Penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda