Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 48 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PVML wajib memiliki standar operasional prosedur yang memadai mengenai penerapan Tata Kelola yang Baik untuk seluruh kegiatan usaha PVML yang ditetapkan oleh Direksi. (2) PVML wajib melakukan evaluasi dan penginian terhadap standar operasional prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda