Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini yang dimaksud dengan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana dengan Penjaminan, dan Reksa Dana Indeks adalah Reksa Dana selain dari yang disebutkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Terbuka.