Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerapan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2022. 9. KetentuanPasal11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda