Koreksi Pasal 7A
PERBAN Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 48-pojk-03-2020 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 11/POJK.03/2020 TENTANG STIMULUS PEREKONOMIAN NASIONAL SEBAGAI KEBIJAKAN COUNTERCYCLICAL DAMPAK PENYEBARAN CORONAVIRUS DISEASE 2019
Teks Saat Ini
(1) BUK yang termasuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha 3, bank umum kegiatan usaha 4, dan bank asing dapat menyesuaikan batas bawah pemenuhan liquidity coverage ratio dan net stable funding ratiodari 100% (seratus persen) menjadi 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
(2) Penyampaian rencana tindak pemenuhan net stable funding ratio maupun kertas kerja dan laporan net stable funding ratiooleh BUK yang termasuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha 3, bank umum kegiatan usaha 4, dan bank asing secara bulanan melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan hanya berlaku dalam hal net stable funding ratiokurang dari 85% (delapan puluh lima persen) sampai dengan tanggal 31 Maret 2022.
(3) BUK yang termasuk dalam kelompok bank umum kegiatan usaha 3, bank umum kegiatan usaha4, dan bank asing dengan liquidity coverage ratio dan/atau net stable funding ratiokurang dari 100% (seratus persen) pada tanggal 31 Maret 2022 harus menyusun rencana tindak untuk mengembalikan pemenuhan liquidity coverage ratio dan/ataunet stable funding ratiomenjadi paling rendah 100% (seratus persen).
(4) Rencana tindak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan secara luring kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada tanggal 30 April 2022.
Koreksi Anda
