Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang memilih menjadi LJK wajib mengumumkan perubahan kegiatan usaha Koperasi menjadi LJK kepada masyarakat dalam:
a. surat kabar harian yang berperedaran nasional atau lokal;
b. papan pengumuman di kantor Koperasi;
dan/atau
c. pengumuman secara digital yang dapat diakses oleh masyarakat umum.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan berlaku efektif.
(3) Pengurus Koperasi yang memilih menjadi LJK wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan pengumuman.
Koreksi Anda
