Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap pemrosesan permohonan izin usaha sebagai LKM yang diajukan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK, Otoritas Jasa Keuangan berwenang untuk memberikan pengecualian sementara atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sebagai berikut: a. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen); b. memiliki kemampuan keuangan yang memadai; c. persyaratan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK, dalam hal Koperasi mendapatkan izin usaha sebagai LKM dengan skala usaha besar; d. penyesuaian cakupan wilayah operasional atau kegiatan usaha berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai LKM; dan/atau e. kewajiban pelaksanaan ketentuan di bidang edukasi dan pelindungan konsumen. (2) Koperasi yang mengajukan permohonan izin usaha menjadi LJK selain LKM dapat mengajukan perubahan permohonan izin usaha menjadi LKM sepanjang belum melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya daftar Koperasi dari Menteri dan belum mendapatkan izin usaha sebagai LJK tertentu dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Dalam hal izin usaha sebagai LKM diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada Koperasi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengecualian sementara atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak izin usaha sebagai LKM diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun apabila berdasarkan pertimbangan Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi yang telah memiliki izin usaha sebagai LKM masih berkomitmen sesuai rencana tindak untuk dapat melakukan upaya perbaikan dalam pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal izin usaha sebagai LKM diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada Koperasi yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib menyampaikan: a. Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian LKM; b. surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh Pengurus, Pengawas, dan Pengelola Koperasi berisi komitmen untuk: 1. memenuhi seluruh peraturan dan menjaga tata kelola yang baik serta manajemen risiko; 2. bersedia secara pribadi bertanggung jawab atas setiap kelalaian dan/atau perbuatan yang melanggar hukum yang dilakukan selaku Pengurus atau Pengawas, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan kerugian Koperasi tercantum dalam Lampiran III pada format 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, sebagai bagian dari dokumen persyaratan izin usaha. (6) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah berakhir dan Koperasi yang telah mendapatkan izin usaha sebagai LKM belum memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha sebagai LKM yang diberikan kepada Koperasi. (7) Selain berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Otoritas Jasa Keuangan berwenang mencabut izin usaha Koperasi yang telah mendapatkan izin usaha sebagai LKM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Lembaga Keuangan Mikro. (8) Koperasi yang telah dilakukan pencabutan izin usaha sebagai LKM sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) wajib melakukan pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (9) Dalam rangka penguatan dan pengembangan sektor jasa keuangan, pemberian izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (7), penolakan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (8), dan pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan mempertimbangkan hal lain di luar persyaratan izin usaha.
Koreksi Anda