Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Otoritas Jasa Keuangan melakukan: a. analisis dan penelitian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3); b. analisis pemenuhan rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b; c. analisis pemenuhan kemampuan keuangan yang memadai sebagaimana Pasal 4 ayat (3) huruf c; d. analisis terhadap pemenuhan Modal Sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); e. analisis kelayakan atas rencana bisnis atau rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e; f. penilaian kemampuan dan kepatutan pihak utama bagi LJK yang dipersyaratkan memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK; dan g. analisis pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan di LJK terkait. (2) Dalam hal Koperasi yang memilih menjadi LJK memiliki Pengelola, Pengelola wajib memenuhi penilaian kemampuan dan kepatutan dengan menggunakan parameter penilaian sebagai calon anggota direksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama LJK. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan peninjauan ke kantor Koperasi yang memilih menjadi LJK untuk memastikan kesiapan operasional Koperasi. (4) Dalam hal berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) belum lengkap, Otoritas Jasa Keuangan memberitahukan kepada Koperasi yang memilih menjadi LJK untuk melengkapi kekurangan dokumen dan menyampaikan kembali kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal Koperasi yang memilih menjadi LJK tidak melengkapi, memperbaiki, dan/atau memperbarui kekurangan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Koperasi yang memilih menjadi LJK dianggap membatalkan permohonan izin usaha. (6) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak permohonan izin usaha dan dokumen diterima secara lengkap. (7) Dalam hal permohonan izin usaha disetujui, Otoritas Jasa Keuangan MENETAPKAN keputusan pemberian izin usaha. (8) Dalam hal permohonan izin usaha ditolak, penolakan tersebut dilakukan secara tertulis dan disertai dengan alasan penolakan. (9) Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan kepada Menteri terkait dengan keputusan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).
Koreksi Anda