Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyerahkan daftar Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor lembaga jasa keuangan.
(2) Untuk menindaklanjuti daftar Koperasi yang diserahkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Koperasi yang tercantum dalam daftar Koperasi tersebut untuk menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Apabila dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan, Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) belum menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK, Otoritas Jasa Keuangan dapat memperpanjang jangka waktu pengajuan permohonan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal surat pemberitahuan dari Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berakhir dan Koperasi tidak menyampaikan pengajuan permohonan izin usaha sebagai LJK, Otoritas Jasa Keuangan menginformasikan secara tertulis kepada Menteri terkait dengan daftar Koperasi yang tidak menyampaikan permohonan izin usaha sebagai LJK.
(5) Otoritas Jasa Keuangan memproses perizinan usaha yang diajukan oleh Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak daftar Koperasi diterima sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
