Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi yang telah menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kriteria Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat memilih menjadi LJK. (2) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memilih ruang lingkup sebagai LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (3) Koperasi yang akan memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. memiliki Modal Sendiri paling sedikit sebesar modal disetor minimum yang dipersyaratkan pada saat pendirian masing-masing LJK; b. memiliki rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah dibandingkan dengan jumlah piutang pinjaman atau pembiayaan setelah dikurangi agunan dan pencadangan (non performing financing netto) paling tinggi 5% (lima persen); dan c. memiliki kemampuan keuangan yang memadai. (4) Tata cara mengenai perhitungan rasio piutang pinjaman atau pembiayaan bermasalah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam.
Koreksi Anda