Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk Koperasi yang mengajukan izin usaha sebagai LJK sejak awal pendirian, mekanisme permohonan izin usaha sebagai LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda