Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Untuk Koperasi yang mengajukan izin usaha sebagai LJK sejak awal pendirian, mekanisme permohonan izin usaha sebagai LJK mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda
