Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koperasi dapat melaksanakan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi kriteria sebagai berikut: a. menghimpun dana dari pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan; b. menghimpun dana dari anggota Koperasi lain; c. menyalurkan pinjaman ke pihak selain anggota Koperasi yang bersangkutan dan/atau menyalurkan pinjaman ke anggota Koperasi lain; d. menerima sumber pendanaan dari bank dan/atau lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi; dan/atau e. melakukan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam seperti usaha perbankan, usaha perasuransian, usaha program pensiun, pasar modal, usaha lembaga pembiayaan, dan kegiatan usaha lain yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai sektor jasa keuangan. (3) Koperasi yang melaksanakan kegiatan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memilih ruang lingkup sebagai LJK sebagai berikut: a. BPR; b. BPR Syariah; c. Penyelenggara Layanan Urun Dana; d. Perusahaan Perasuransian; e. Lembaga Penjamin; f. Perusahaan Pembiayaan; g. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; h. PMV; i. PMVS; j. LKM; k. Perusahaan Pergadaian; dan l. Penyelenggara LPBBTI. (4) Koperasi yang akan memilih menjadi LJK harus melaksanakan kegiatan usahanya sesuai dengan prinsip kegiatan usaha yang sebelumnya telah dilaksanakan, sebagai berikut: a. Koperasi yang menjalankan usaha secara konvensional memilih menjadi LJK konvensional; dan b. Koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan Prinsip Syariah memilih menjadi LJK berdasarkan Prinsip Syariah.
Koreksi Anda