Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan:
a. Koperasi yang memilih menjadi LJK yang sedang dalam proses permohonan izin usaha kepada Otoritas Jasa Keuangan tidak dapat melakukan kegiatan usaha baru selain kegiatan berdasarkan izin usaha yang telah diberikan oleh Menteri;
dan
b. Dalam hal terdapat perubahan perjanjian setelah Koperasi yang memilih menjadi LJK mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, perubahan perjanjian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di LJK terkait.
Koreksi Anda
