Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Teks Saat Ini
Perjanjian pembiayaan yang telah dilakukan oleh Koperasi yang memilih menjadi LJK sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian pembiayaan tersebut.
Koreksi Anda
