Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 47 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Otoritas Jasa Keuangan melakukan pengawasan terhadap Koperasi yang memilih menjadi LJK. (2) Pengawasan atas Koperasi yang memilih menjadi LJK dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sektoral di masing-masing LJK. (3) Pengawasan terhadap Koperasi yang memilih menjadi LJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pula pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (market conduct), yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.
Koreksi Anda