Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Calon tenaga kerja asing yang akan menduduki jabatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsi sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
(3) Permohonan persetujuan pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Perusahaan menyampaikan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
