Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon tenaga kerja asing yang akan menduduki jabatan sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsi sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris. (2) Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan atas pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penilaian kemampuan dan kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (3) Permohonan persetujuan pemanfaatan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Perusahaan menyampaikan permohonan izin menggunakan tenaga kerja asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
Koreksi Anda