Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 47-pojk-05-2020 Tahun 2020 tentang PERIZINAN USAHA DAN KELEMBAGAAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN DAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagai tenaga ahli dan/atau konsultan wajib menyelenggarakan kegiatan alih pengetahuan dari tenaga kerja asing berupa tenaga ahli dan/atau konsultan kepada tenaga kerja INDONESIA di Perusahaan.
(2) Kewajiban alih pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. penunjukan 2 (dua) orang tenaga kerja INDONESIA sebagai tenaga pendamping untuk 1 (satu) orang tenaga kerja asing;
b. pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping sebagaimana dimaksud dalam huruf a sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga kerja asing;
dan
c. pelaksanaan pelatihan atau pengajaran oleh tenaga kerja asing dalam jangka waktu tertentu terutama kepada tenaga kerja INDONESIA di Perusahaan.
Koreksi Anda
